TANGERANGNEWS-Saksi ahli bidang Informasi Teknologi (IT), Ruby Z Alamsyah, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Prita Mulyasari, menyatakan kalau print out email yang mejadi barang bukti di persidangan tidak valid karena tidak memiliki integritas. Ruby menjelaskan, dalam kasus yang menyangkut dalam media elektronik seperti email harus ada barang bukti digital asli yang dijamin keutuhannya. Pasalnya, kata dia, barang bukti digital sangat rentan dipalsukan. “Kalau dalam sidik jari digitalnya diubah dengan mengilangkan satu titik atau spasi saja sudah tidak valid apalagi hasil print out yang tidak bisa dijamin keasliannya, karena bisa saja diubah sebelum di print,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Menurut dia, untuk membuktikan keaslian email Prita, harus melakukan pemeriksan sidik jari digital terhadap komputer yang digunakan perama kali untuk mengirimkan email terebut. Kalaupun itu telah dihapus dari komputer, lanjut dia, dapat dikembalikan dengan cara recovery. “Barang bukti digital itu sangat penting karena akan menjadi bukti kuat dalam persidangan. Hal itu sudah menjadi standar intersanional,” terang Ruby. Sebelumnya, dia menilai salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga hasil kiriman ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com. “Tidak menutup kemungkinan juga sudah dirubah,”paparnya.(rangga)