TANGERANGNEWS.COM-Panwaslu Kecamatan Priuk bersama Satpol PP Kecamatan Priuk akhirnya menurunkan baliho Partai Demokrat bergambar Bambang Soesilo Yudhoyono (SBY) di Jalan Regency, Selasa (10/3). Penurunan baliho tersebut karena melanggar ketentuan yang dibolehkan yakni 3 kali 4,5 meter dan yang melebihi ukuran tersebut harus mendapat ijin dari KPU Kota Tangerang. "Kita turunkan baliho Partai Demokrat yang bergambar SBY tersebut karena tidak memiliki ijin dari KPU," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Priuk Kadirun kepada wartawan. Penurunan baliho itu dilaksanakan sekitar pukul 10:00 WIB tanpa hambatan dari kader Partai Demokrat seperti Jumat (6/3) lalu yang menghalang-halangi petugas Panwas dan Satpol PP dengan menjurus kepada tindakan premanisme.(den)