TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang segera memanggil pengembang perumahan di wilayahnya yang hingga kini belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Langkah itu guna menghindari kian banyaknya pengembang perumahan yang kabur sebelum memenuhi kewajiban fasos-fasum. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Ahsan Annahar, hari ini. Menurutnya, kewajiban pengembang atas penyediaan lahan fasos-fasum diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No.1 Tahun 1987. Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa dari total 100 persen lahan yang dimiliki pengembang perumahan, 40 persen harus dialokasikan untuk kepentingan fasos-fasum. “Sampai saat ini, mayoritas pengembang perumahan di Kota Tangerang belum menyelesaikan kewajibannya dalam hal fasos-fasum. Untuk itu, kami akan memanggil kembali pengembang-pengembang dimaksud untuk dilakukan klarifikasi,” katanya. Merujuk data yang sebelumnya dilansir Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, saat ini sedikitnya ada 127 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Tangerang. Dari total tersebut, baru 11 pengembang yang sudah sepenuhnya menyerahkan lahan fasos fasum. Sedangkan 11 pengembang lainnya masih dalam proses penyerahan tahap akhir. sementara, sisa sebanyak 91 pengembang sama sekali belum menyerahkan lahan fasos fasum. Dan, dari total itu sebanyak 26 pengembang diantaranya masih aktif beroperasi. Namun 65 pengembang lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya (kabur-red). Untuk kategori pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasos fasum diantaranya adalah, Perumnas I dan IV (Perum Perumnas). Pengembang yang belum sepenuhnya tuntas menyerahkan adalah Kota Modern (PT Modernland Tbk). Sedangkan pengembang yang masih aktif namun sama sekali belum menyerahkan adalah Taman Cobodas dan Villa Taman Cibodas (PT Duta Putera Mahkota). Sewdangkan kategori terakhir adalah pengembang yang sama sekali belum menyerahkan fasos-fasum namun sudah tidak aktif (kabur-red) adalah, Taman Asri (PT Multi Pastika Abadi) dan Pondok Lestari (PT Berkat Bina Jaya Lestari).(Roedy PG)