TANGERANGNEWS.com- Enam orang tersangka pemain judi jenis koprok ditangkap petugas Polres Metro Tangerang pada Rabu (18/11/2015) malam. Keenamnya ditangkap di samping kompleks Pendidikan dan Kebudayaan RT 01/10, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang.
Masing-masing tersangka bernama Hasan Fadli, 42, Ahmad Khoironi, 39, Suroso, 36, Muhuhammad Bagus, 39, Rustam, 35, Teguh Saputra, 25."Adapun barang bukti yang disita antara lain seperangkat judi kopro, uang tunai Rp2 juta.
#GOOGLE_ADS#
Pada saat dilakukan penggeledahan para tersangka sedang bermain judi kopro dengan satu orang bandar dan lima orang pemasang, di sebuah kontrakan rumah yg ada di lokasi," kata Kasubag Humas Polres Metrp Tangerang AKP Triyani, Kamis (19/11/2015).
Selanjutanya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh guna dilakukan proses lebih lanjut. (RAZ)