TangerangNews.com

Airin Digugat Warga Tangsel

Denny Bagus Irawan | Minggu, 29 November 2015 | 16:34 | Dibaca : 10266


Perumahan Merinda Dream Home yang berlokasi di di Jalan Oscar I, RT 01/02 Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, yang akan terkena gusur, Minggu (29/11/2015). (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany digugat warganya sendiri lantaran telah mengeluarkan izin pembangunan perumahan yang menyalahi rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) di Jalan  Oscar I, RT 01/02 Bambu Apus, Kecamatan  Pamulang.  Adapun penyebabnya, warga kesal karena rumah yang baru ditinggali setahun itu harus terkena gusur proyek Jalan Tol JORR II Serpong-Cinere.


Juru bicara keluarga besar perumahan Merinda Dream Home,  Rahmat Hidayatullah mengatakan,  pihaknya  telah mempersiapkan sejumlah barang bukti bahwa ada kelalaian pada bagian perizinan dalam mengeluarkan izin pemanfaat ruang (IPR) No. 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011  untuk pembangunan perumahan yang ditinggali sekitar 68 jiwa tersebut.


 “Kami juga sudah menunjuk pengacara untuk membantu kami, kami gugat secara perdata. Kenapa Airin, karena dia yang menandatangani sampai izinnya keluar,” kata Rahmat saat ditemui hari ini.



Pria  yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Tangsel menjelaskan, perumahan Merida Dream Home merupakan komplek baru yang dibangun pada tahun 2011.


Pengesahan siteplan  No. 653.1/497-BP2T/2011 pada tanggal 14 September 2011.  Sedangkan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan No. 648.3/2157-BP2T/2011 dikeluarkan tanggal 28 Desember 2011 yang  juga ditandatangani oleh Airin.


Surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang komplek Merida Dream Home.  Menurut Rahmat, ketika itu tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemerintah Kota Tangsel  bahwa lokasi perumahan yang akan dibangun oleh pengembang PT Bahama tersebut akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Cinere.


“Namun, setelah dihuni warga,  tahun 2012 tiba-tiba ada sosialisasi bahwa perumahan kami terkena proyek tol tersebut,” katanya. Kabar tersebut terbukti valid melalui serangkaian proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas  dan pengukuran bidang tanah di Komplek Merida Dream Home yang dilakukan olen Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Tangsel.


“Dan berdasarkan sosialisasi tersebut kami baru mengetahui rencana pembangunan Tol  JORR II ruas Serpong-Cinere dirancang  trase yang tak bergeser sejak 2007 lalu. Sedangkan kami sudah betah di sini,” terangnya.


Rahmat juga mengatakan,  beberapa pihak dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangsel dan pihak Setda mengakui  bahwa izin yang dikeluarkan pemerintah daerah telah menyalahi atau kecolongan.


“Ada namanya Rahma dan Ridho dari PNS Tangsel, mereka mengakui ini ada kecolongan,” katanya.


Setelah mendengar akan terkena proyek tol, warga pun akhirnya dibuat resah pada 2012 lalu. Hingga akhirnya tiba-tiba pada 2013 mereka tak lagi mendengar adanya rencana lanjutan mengenai proyek tersebut. Tetapi, tiba-tiba pada akhir-akhir ini warga diundang untuk sosialisasi kembali.


Warga pun dengan tegas menolaknya, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 / 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mereka harus rela angkat kaki dari perumahan tersebut.  “Sebelum kami gugat, pihak BPN sepakat akan memediasi kami kepada Pemkot Tangsel, tetapi hingga kini dari waktu yang dijanjikan tak kunjung juga terlaksana. Untuk itu kami gugat secara perdata,” katanya.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui pesan singkatnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui jika ada rencana warga yang menggugat terkait perizinan. Namun, pihaknya mempersilahkan jika ada warga yang merasa belum pas dengan menempuh jalur hukum.


“Saya akan cek ke Bagian Hukum dan BP2T. tetapi kalau memang dirasakan ada yang belum pas, sebaiknya masyarakat melakukan gugatan, karena itu adalah hal yang benar,” tandasnya.