TangerangNews.com

422 Surat Suara untuk Pilkada Tangsel Rusak

Dena Perdana | Senin, 30 November 2015 | 08:00 | Dibaca : 1766


KPU Kota Tangsel sedang mengejar penyelesaian pelipatan surat suara untuk Pilkada yang awal Desember akan digelar secara serentak nasional. (Dena Perdana / Tangerangnews)





TANGERANG SELATAN -Pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Tangsel tinggal menunggu beberapa hari lagi, karena semakin mendekati tanggal 9 Desember 2015.  Namun, KPU Kota Tangsel telah  mendata, sekitar 422 surat suara ditemukan rusak karena berbagai penyebab, seperti saat proses pelipatan, robek dan   bolong dan ketika pemotongan yang tak sempurna.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Kota Tangsel Sam’ ani yang bertanggung jawab atas logistic Pilkada Tangsel.

“Kalau dikumpulkan sampai kemarin, kurang lebih ada sekitar 422 surat suara yang rusak.  Surat suara yang rusak itu dari total jumlah surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata  Sam’ani, Senin (30/11/2015) pagi.

Sam’ani mengaku, pihaknya akan mengajukan kembali permintaan surat suara kepada pihak ketiga untuk mencetak surat suara kembali. Sedangkan surat suara dengan kondisi bagus  telah selesai dilipat dan dirapikan  sejak Sabtu (28/11/2015).

”Semua surat suara yang sudah siap diedarkan akan didistribusikan pada tanggal 4 Desember 2015 mendatang,” katanya.

Sebanyak 938.245 surat suara akan digunakan untuk Pilkada Tangsel dengan tambahan 2.000 surat suara cadangan. Semua surat suara itu didistribusikan ke 2.245 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Tangsel.

KPU Tangsel menjadwalkan distribusi surat suara akan dilakukan selama lima hari menjelang pencoblosan dengan target distribusi selesai tanggal 8 Desember 2015, tepat sehari sebelum pencoblosan.