TANGERANGNEWS-Keluarga 5 terdakwa eksekutor Nasruddin Zulkarnain akan mendatangi kantor Komnas HAM. Keluarga akan mengadukan penyiksaan dan intimidasi yang dialami Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya. Agustinus, kuasa hukum dari Daniel, Heri, dan Hendrikus mengatakan keluarga akan mendatangi kantor Komnas HAM, Jumat (23/10/2009) pukul 10.00 WIB. "Saya akan mendampingi keluarga," kata Agustinus saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10/2009). Menurut Agustinus, Edo cs sudah mengalami penyiksaan dan intimidasi sejak pemeriksaan pertama, saat tidak didampingi kuasa hukum. Belum lagi, lanjut dia, Edo, Hari Santosa, Fransiskus, dan Hendrikus juga pernah disekap dan disetrum alat kelaminnya di motel Pondok Nirwana pada 27 April 2009. "Soal setrum ini sudah terungkap di persidangan 19 Oktober," ujarnya. Kecurigaan lain, tutur Agustinus, juga timbul saat ke Edo Cs membuat pernyataan tidak mau ditemani oleh pengacara saat pemeriksaan. "Kalau tidak diintimidasi, mana mungkin seseorang melakukan hal yang merugikan dirinya," pungkasnya.(dtk)