TANGERANG SELATAN - Sebanyak 9.021 nama telah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . Mereka yang dicorek dikarenakan berbagai alasan, seperti sudah pindah, meninggal, dan pemilih ganda, TNI/POLRI serta dibawah umur.
Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, mengatakan, pencoretan resmi ditetapkan pada Senin (30/11).
"Pencoreran DPT berdasarkan masukan dari Panwaslu dan tim pasangan calon (paslon). Meski dicoret, jumlah DPT di Tangsel secara resmi tidak berubah," jelas Mudjahid ketika dijumpai Republika di Serpong, Selasa (1/12).
Jumlah DPT Pilkada Kota Tangsel saat ini tetap sebanyak 914.312 orang. Adapun jumlah DPT aktif setelah dikurangi pencoretan sebanyak 905.291 orang.
Nantinya, lanjut Zein, petugas pemilihan hanya akan menyebarkan formulir C6 atau lembar pemberitahuan pemungutan suara pilkada kepada warga sejumlah DPT aktif.
"Fungsi pencoretan DPT adalah pengendalian persebaran formulir C6. Selain itu, pencoretan juga menyeleksi siapa saja yang berhak dan tidak berhak memilih dalam Pilkada Tangsel mendatang," tambah Zein.
Dari 9.021 jumlah DPT yang dicoret, sebanyak 4.873 diantaranya diketahui berstatus ganda. Sebanyak 2.073 pemilih telah berpindah domisili ke luar Kota Tangsel dan 1.192 pemilih diketahui bukan warga Kota Tangsel. Ratusan sisa jumlah pemilih lainnya yang dicoret meliputi warga yang telah meninggal, masih di bawah umur atau menjadi TNI dan Polri.