TangerangNews.com

Gugatan Dokter Gigi Kandas di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Desember 2015 | 18:50 | Dibaca : 4546


Gugatan praperadilan dokter gigi Daniel Lucas Simon terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa berakhir kandas. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Gugatan praperadilan dokter gigi Daniel Lucas Simon terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa berakhir kandas. Agenda sidang pada Selasa (1/12) adalah mendegar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam putusannya,  Ketua Majelis Hakim Siti Rochmah menyampaikan,  gugatan pemohon ditolak atas dasar bukti-bukti bahwa proses hukum hingga penetapan Daniel sebagai tersangka,  karena adanya tudingan memalsukan keterangan dalam akta autentik.

“ Itu sudah berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

 

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Daniel terlihat kecewa. Sedangkan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya dan Kejari Tigaraksa langsung menyalami hakim dan kuasa hukum. Perwakilan Kejari Tigaraksa, Fajar mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dijelaskan pihaknya di persidangan. Bahwa dalam menetapkan Daniel sebagai tersangka sudah berdasar bukti permulaan yang cukup.

 

“Keberatan pemohon yang lainnya sudah masuk dalam substansi perkara, sehingga menurut hakim harus dibuktikan dalam persidangan pidananya,” jelasnya, usai sidang.

 

Dengan putusan hakim tersebut, maka kasus Daniel yang sudah masuk tahap P21 akan dilanjutkan hingga persidangan.Saat ini, Kejari Tigaraksa belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda karena keberadaan Daniel masih DPO. “Artinya proses hukum tetap berlanjut. Untuk pemberkasan tahap dua, kita masih tunggu penyidik,” kata Fajar.

 

Kuasa Hukum Danil, Reynold Thonak mengatakan, putusan hakim bertentangan dengan hukum.Menurutnya, Hakim Siti Rochmah merupakan hakim yang sama yang memenangkan gugatan perdata pihaknya saat melawan Ancong Harjalukita  Saat itu, Hakim menyatakan sertifikat AJB tanah Daniel yang dibeli dari Eni asli. Namun dengan melihat putusan hari ini, artinya hakim menyatakan AJB Daniel palsu.

 

 “Ini artinya semua rekayasa, ada yang bermain di belakang mereka, pengembang besar. Tapi saya tidak mau sebutkan. Proses hukum di sini cuma dagelan saja,” tukasnya dengan emosi.

 

Karena itu, kata Reynold, pihaknya akan mengajukan PK. Namun akan berkonsultasi dulu dengan Daniel. Dia sendiri enggan menyebutkan keberadaan Daniel yang kini statusnya DPO Polda. “Cari saja di Suriah, saya juga enggak tahu dia ada di mana,” pungkasnya.