TangerangNews.com

Minta uang Gono-gini ditolak mantan istri, pejabat Satpol PP Tangerang tersangka KDRT

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Desember 2015 | 10:33 | Dibaca : 4314


Ilustrasi Satpol PP (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Pejabat Satpol PP Kota Tangerang berinisial EM dilaporkan oleh mantan istrinya WI, 44, ke Polres Metro Tangerang karena diduga melakukan KDRT. Atas laporan tersebut, EM yang menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Aparat ini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Berdasarkan informasi, keduanya telah bercerai karena sering terlibat percekcokan. Namun dalam perjalanannya, EM meminta seluruh harta senilai Rp150 juta rupiah untuk dikembalikan. Permintaan tersebut ternyata tidak disetujui oleh korban.

 

Karena penolakan tersebut, pelaku merasa kesal hingga akhirnya mendatangi kembali si korban dan menganiaanya. Merasa tidak terima, ibu dua anak yang tinggal di Banjar Wijaya, Kota Tangerang ini melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang, pada 26 November 2015.

 

Atas laporan No: LP/B/970/XI/2015 PMJ/Restro Tangerang Kota itu, WI langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk melengkapi laporan. Kini status EM pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sekarang dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan masih menunggu hasil visum korban.

 

“Bila terdapat cukup bukti, segera dilakukan pemanggilan kepada tersangka,” jelas Sutarmo, Jumat (4/12).