TANGERANGNEWS-Penangkapan artis Jenifer Dunn karena kepemilikan sabu-sabu, membawa nama seorang oknum perwira Polri sebagai tersangka penyuplai barang. Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, perwira tersebut bernama M Sianturi, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dikatakan Sulistyo, oknum anggota Polri berpangkat Adjun Komisaris Polisi (AKP) itu, diduga sebagai pemasok barang kepada tersangka Cristian Cheng. Nama ini sendiri didapat dari pengakuan tersangka Jenifer Dunn dan Ilham, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari Cristian. Dalam hal itu, terhadap kasus ini Mabes Polri berjanji tidak akan pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Siapapun dia, siapapun mereka," ujar Wakadiv Humas, di Mabes Polri, Jumat (23/10). Ditambahkan Sulistyo, selain ancaman pidana di atas lima tahun penjara, kini oknum anggota Polri itu juga terancam hukuman tindak disipliner dari kesatuannya. Sulistyo pun menyebutkan, bahwa tahun 2008 silam saja, Mabes Polri sudah memberhentikan secara tidak hormat 270 anggota Polri bermasalah. "Sebagian besar kasus narkoba," tambahnya. Sekadar gambaran, Jenifer dan Ilham ditangkap oleh Polres Jakarta Barat, Senin (12/10) lalu. Menyusul kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Cristian, pada Jumat (16/10). Lantas dalam pengembangan kasus berikutnya, didapatlah nama AKP Sianturi, sebagai sumber barang. Pemeriksaan terhadap seorang tersangka lain, bernama Devi, yang tertangkap di kawasan Gunung Sahari, akhirnya menguatkan tuduhan bandar narkoba pada perwira itu. Pasalnya, Devi juga mengaku mendapatkan bubuk kristal putih memabukkan tersebut dari Sianturi. (ir/jp)