TangerangNews.com

KPU Banten Berharap Sejarah di Pilkada Tangsel Tak Berulang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 9 Desember 2015 | 10:54 | Dibaca : 4329


Ilustrasi TPS (Istimewa / TangerangNews)



TANGERANG SELATAN - KPU Provinsi Banten berharap sejarah di Pilkada Kota Tangsel tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yakni tentang pemungutan suara ulang (PSU), tidak terulang pada Pilkada tahun 2015 ini.

"Ini saya kira banyak sekali yang melihat dan memperhatikan Pilkada Tangsel. Media dari berbagai negara juga saya lihat ada, bahkan nanti Presiden jam satu akan ke sebuah TPS di Pasar Modern BSD. Kami berharap sejarah tak berulang, tak ada pengulangan," tutur Agus Priyatna Ketua KPU Banten, Rabu (9/13/2015).

Diakuinya ada Tangsel merupakan sorotan dunia. Sedangkan di wilayah Banten lain yang rawan adalah Cilegon, Pandeglang, dan Serang .

"Saya berharap Tangsel bisa memenuhi harapan dari target KPU, 75 persen pemilih. Karena semarak pemberitaan," katanya.

Melihat potensi permasalahan dari banyaknya laporan ke Panwas, Agus menyatakan, berdasarkan Undang-undang No.8/2015 jika ada gugatan yang diterima MK nantinya tidak ada  putaran kedua. Sekarang itu tak melihat lagi batasan partisipasi pemilih, berapa selisihnya, tetap ditetapkan KPU.

"Jadi tidak ada putaran kedua. Tapi nanti keputusan ada pada MK.   Kalau melihat sejarah di Banten ada tiga yang pernah diulang. Pandeglang lebak, dan Tangsel," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan menyatakan, jumlah DPT Tangsel awalnya 913.437 ditambah DBTB1 2.033.  "Itu lah jumlah , kata jumlah Daftar Pemilih Tetap," terangnya.