TANGERANG SELATAN - Tim dari dua pasangan calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Nomor Urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Nomor Urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie, mengaku mendapat perlakuan diskriminasi selama mengikuti pilkada Tangsel oleh KPU dan Panwaslu.
Hal itu diketahui setelah kedua tim tersebut bertemu dan menyampaikan akan kesamaannya untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal yang kami gugat adalah proses selama tanggal 28 Agustus sampai pencoblosan kemarin. Terjadi pembiaran terhadap calon petahana tentang kegiatan mereka yang merugikan paslon lain. Saya tegaskan, tidak ada calon kelas satu kelas dua. Kami seakan dianaktirikan," kata Ikhsan, Kamis (10/12/2015).
Menurut Ikhsan, ada tiga poin yang jadi keluhan dia dan tim Arsid-Elvier, termasuk pembiaran kegiatan pasangan calon petahana yang sudah disebutkan tadi.
Poin berikut adalah dugaan pelanggaran pilkada sebanyak 27 gugatan dari tim Ikhsan-Li Claudia yang menurut mereka tidak ditindaklanjuti Panwaslu dan pasangan calon selain petahana yang kegiatan kampanyenya dibatasi.
Dalam pertemuan dua kubu itu tak tampak pasangan calon nomor urut 2, baik Arsid dan Elvier.
"Pak Arsid sedang sakit. Kalau Bu Elvier sedang ada keperluan keluarga," kata Rully Amrullah, Ketua Tim Arsid-Elvier.
Sedangkan perwakilan Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Ribka Tjiptaning, menyebut ada 1.820 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya di pasangan calon nomor urut tiga.
Namun, temuan itu dia sebutkan sudah hancurkan saat pembakaran surat suara bermasalah oleh KPU dan Polres Tangsel, beberapa waktu yang lalu.
"Massa kertas suara sudah ditusuk nomor tiga, tahu-tahu dibakar sama KPU dan Polres. Yang kayak gini-gini kan namanya sudah memihak," tutur Ribka.
Sebelumnya, kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie telah mendeklarasikan kemenangan mereka dalam perolehan suara sebesar 60,2 persen versi hitung cepat lembaga survei Charta Politika, kemarin. Sedangkan, perolehan suara Arsid-Elvier hanya 30 persen, dan Ikhsan-Li Claudia 9,8 persen.