TANGERANG-Enam Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota meraih penghargaan karena prestasinya mengungkap kasus kejahatan.Keenam anggota yang mendapat penghargaan adalah Aiptu Sigit Yoga, Aiptu Toto Esy Nugroho, Bripka Oky Arita, Brigadir Habibi, Brigadir Frangky dan Brigadir Nanto. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto, Senin (14/12).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kapolres kepada anggota yang memiliki kinerja baik di lapangan dalam menegakkan hukum.
“Ini merupakan wujud perhatian dari pimpinan kepada anggotanya dan bertujuan memicu semangat anggota yang lain agar bekerja labih baik lagi,” jelasnya.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya, kasus penggunaan STNK Palsu untuk kendraan mobil jenis Jeep nopol B-1600-SS yang dikendarai oleh Adi San, 70, di di Jalan Jendral Sudirman Kota Tangerang, pada Tanggal 18 November 2015.
Brigadir Frengky merasa curiga dengan kendaraan tersebut hingga melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengendarannya. Hingga diketahui ternyata surat-surat kendaraannya palsu. “Dengan kejadian ini Adi yang merupakan warga Alamat Jalan Cendrawasih, Kebayoran Lama, Jakarta Ini dijerat pasal 263 KUHP,” kata Triyani.
Selain itu, pada tanggal 28 November 2015, Aipru Sigit dan Brigadir Habibi mengamankan sepeda motor pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Daan Kota Tangerang . Pengamanan dilakukan saat Sigit melaksanakan patroli dan mencurigai pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vega R berboncengan tidak menggunakan helm.
Maka Sigit bersama dengan Brigadir Habibi mengadakan pemeriksaaan. Namun pada saat diberhentikan pengendara sepeda motor yang dibonceng lompat dan melarikan diri sambil melemparkan bawaannya berupa sebungkus kantong plastik warna hitam. “Pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan kantong plastik yang ternyata berisi narlotika jenis ganja,” kata Triyani.