TangerangNews.com

Mulai 2016 Perusahaan di Tangerang Wajib BPJS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 Desember 2015 | 17:00 | Dibaca : 5275


BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)


TANGERANG - Mulai 1 Januari 2016, tidak boleh ada lagi pekerja di perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditemukan, pihak  perusahaan terancam dipidanakan. Pasalnya hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan berdasarkan Undang-undang.

Dinas Ketenagaskerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, dengan di bentuknya BPJS maka perusahaan yang sebelumnya tergabung kedalam Jamsostek kini diharuskan untuk bergabung kedalam BPJS.

"Setiap perusahaan diwajibkan untuk melindungi pekerjanya baik dalam hal ketenaga kerjaan maupun kesehatan. Karena itu kami minta kepada perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, karena bila tidak ada sanksi yang bisa dipidanakan," ujarnya, Jumat (18/12).

Abduh menjelaskan, Disnaker memiliki nota kesepahaman dengan para perusahaan. Apabila mereka diketahui membangkang dengan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, akan diseret ke meja hijau. Tapi penindakan ini mesti dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu.

“Saat mereka membangkang kami bisa laporkan ke pengadilan dengan koordinasi dulu dengan BPJS,”  ujar Abduh.

Menurut Abduh, sesuai amanat Perpres nomor 11/2013 tentang perubahan atau Perpres nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan BUMN maka wajib mendaftarkan kepesertaannyabke BPJS paling lambat 1 Januari 2016 yang terhitung sejak bulan juli 2015.

"Sanki bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS tertuang dalam PP nomor 86/2013 sebagai payung hukumnya, diantaranya dikenakan teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," jelasnya.