TangerangNews.com

Alat Berat Proyek Turab Cisadane Tangerang Tinggalkan Ceceran Tanah di Jalan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Desember 2015 | 19:00 | Dibaca : 4184


Penyapu jalan berupaya membersihkan ceceran tanah dari alat berat proyek turab Sungai Cisadane di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Tangerangnews.com / Rangga)


TANGERANG-Aktivitas proyek normalisasi Sungai Cisadane di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, membuat kotor jalan protokol. Hal itu disebabkan lalu lalang kendaraan berat proyek tersebut sehingga meninggalkan ceceran tanah merah dan batu kerikil.

 

Salah seorang petugas sapu jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Handoko, yang rutin bertugas dikawasan tersebut harus berupaya keras membersihkan ceceran tanah. Hal itu tentu jelas sangat menambah beban pekerjaannya sebagai seorang penyapu jalanan.

 

"Jadi agak susah memang bersihin jalannya. Tapi minimal kalau sekalian disapu, gumpalan tanah sama kerikil kecilnya bisa hilang. Agak bahaya juga soalnya, kalau dilintasi kendaraan," kata dia Senin (21/12).

 

Salah seorang warga, Yusuf mengatakan, seharunya pekerja proyek tidak membiarkan begitu saja ceceran tanah di jalan. Pasalnya jika hujan, jalan menjadi licin dan bisa menyebabkan kendaraan roda dua terpeleset. “Harusnya disempot air terus. Kan ini jalan raya yang banyak dilintasi kendaraan, ini untuk antisipasi juga jangan sampai terjadi kecelakaan,” katannya.

 

Berdasarkan keterangan dari papan informasi pengerjaan proyek tersebut, proyek dengan nama paket pekerjaan normalisasi Kali Cisadane, Kali Sabi dan Kali Cirarab ini berada dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Direktorat Jendral (Ditjen) Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane / SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung-Cisadane, dengan Nomor Kontrak : HK.02.03.PPK/SP.I-SNVT PJSA.CC/VI/166.1.

 

Sedangkan kontraktor pelaksana dalam pekerjaan tersebut, tertera atas nama perusahaan PT BUMI KARSA dan PT TUAH AGUNG ANUGERAH - PT. RAYAKONSULT, KSO, sebagai pihak konsultan supervisi. Sedangkan, tanggal kontraknya sendiri, terhitung sejak 15 Juni 2015, dengan masa pelaksanaan selama 184 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 365 hari.