TANGERANG - Aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang mencemari Sungai Cirarap dan Kalisabi di Kecamatan Pasar Kemis.
"Bila surat resmi kami diabaikan, maka dilakukan upaya paksa untuk menutup tempat pembuangan limbah perusahaan," ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLHD Pemkab Tangerang Asep Jatnika, Kamis (24/12).
Asep mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya bila surat yang sudah dikirim tidak ditanggapi serius. Di antaranya koordinasi dengan petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang yang mengurus aneka perizinan pabrik.
Dia mengatakan dasar dari pengiriman surat kepada perusahaan tersebut yaitu karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan. Menurut dia, bila pengusaha membandel, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebanyak 20 perusahaan membuang limbah cair dan padat ke Sungai Cirarap dan Kali Sabi menyebabkan air menjadi tercemar. Air kedua sungai yang mengalir dari Kecamatan Pasar Kemis hingga melintasi Mauk, Sukadiri dan berakhir di Laut Jawa itu berwarna kehitaman.
Bahkan ada juga yang mengandung busa dan air sungai tidak dapat dimanfaatkan oleh penduduk setempat yang biasanya untuk mencuci dan menyiram aneka tanaman. Rencananya pekan depan tempat pembuangan limbah akan ditutup paksa oleh Satpol PP jika surat peringatan itu tidak ditanggapi.