TANGERANG-Asep Irawan, 22, nekat mencuri motor lantaran tidak punya modal untuk pacaran dengan kekasih barunya. Dia pun menggasak motor Honda Vario milik Zamah Sari, 32, yang di parkir di rumahnya di Jalan Majelis No 100, RT 01/08, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (7/1).
Kapolsek Jatiuwung Kompol, Dermawan Karosekali mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Zamah yang baru tiba di rumahnya memarkir motor Honda Vario nopol B-6528-KTE. Namun saat itu, Zamah lupa mencabut kuncinya.
"Saat ditinggal sebentar naik ke lantai dua rumahnya, kemudian korban diberitahu istrinya bahwa sepeda motor sudah tidak ada," katanya, Jumat (8/1).
Akibat kejadian ini korban yang menderita kerugian Rp 6 juta rupiah melapor ke Polsek Jatiuwung. Polisi yang menerima laporan lantas bergerak menyelidikinya. Informasi diterima polisi, motor korban kerap terlihat dipakai oleh pria bernama Suhendar, yang dikethui sebagai seorang penadah, namun plat nomornya sudah diganti dengan yang plat nomor palsu.
“Lalu kami mendapat informasi bahwa Suhendar akan menjual motor. Kemudian anggota kami menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap Suhendar,” katanya.
Kepada penyidik, Suhendra yang beralamat di Kampung Gelam, RT 02/01, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ini mengaku membeli motor dari Asep. Pihaknya mendapat informasi bahwa Asep akan menjual motor hasil curian lagi. Saat menjual motor inilah, pelaku ditangkap petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan, Asep mengaku mencuri bersama seorang temannya, Doni yang saat ini buron. Kemudian motor dimasukkan ke rumah kontrakan dan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Setelah seminggu motor dijual dengan harga Rp 2 juta," kata Kapolsek.
Kepada petugas Asep mengaku nekat mencuri motor karena tidak punya modal untuk pacaran dengan pacar barunya. "Duitnya buat jajani pacar baru saya pak," katanya.
Dari komplotan ini, polisi menyita dua unit motor hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.