“Kita belum terima, tapi kita sudah berkoordinasi dengan salah satu staf di Kemenhub dan menerima gambar surat yang dikirim melalui Whatsapp. Bentuknya semacam surat edaran yang ditunjukan kepada para gubernur dan bupati atau wali kota tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono, Minggu (10/1/2016).
Ismu menjelaskan, dalam ketentuan surat edaran tersebut penurunan tarif dasar sebesar 5 persen dihitung per kilometer untuk kendaraan umum yang trayeknya antar kota antar provinsi. Sementara, penurunan tarif angkutan dalam provinsi merupakan kewenangan gubernur, dan bagi kendaraan umum perkotaan adalah kewenangan bupati atau wali kota.
Menurut Ismu, karena belum adanya surat, pihaknya belum melakukan pembahasan untuk perhitungan ulang tarif angkutan umum di Kota Tangerang. “Kita tunggu saja suratnya, turunnya kan cuma 5 persen, artinya berkurangnya juga tidak signifikan. Ini yang nanti akan kita bahas pembulatannya,” ujarnya
Meski demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menurunkan. “Hitungan per kilometer penumpang itu berbanding lurus dengan jarak. Jadi semakin jauh jarak yang ditempuh, penurunan tarifnya semakin terasa, jika dibanding angkot yang jaraknya dekat,” kata Ismu.
Ditambahkannya, Dishub sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Organda Kota Tangerang, tetapi belum ada jawaban. “Rencananya Senin (11/1/2016) besok, kita akan kembali berkomunikasi untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang Edy Faisal Lubis mengatakan, bahwa saat ini tarif angkot masih normal meski penurunan harga BBM sudah berlaku sejak kemarin.
“Saya sudah dengar infonya. Tapi di kita belum. Nanti ada rumusnya yang dihitung bersama Pemda, karena kalau 5 persen juga ribet karena harus ada kembalian recehan,” jelasnya.