TangerangNews.com

Tahun Ini, Kota Tangerang Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Januari 2016 | 20:18 | Dibaca : 4099


AEON Mall (Dira derby / Tangerangnews)


TANGERANG-Kebijakan penerapan kantong plastik berbayar di ritel dan pasar swalayan disambut baik Pemerintah Kota Tangerang.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut rencana akan diterapkan di 17 kota di Indonesia mulai tahun ini.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi produksi sampah plastik dari masyarakat.

"Pastinya ini dapat meminimalisir sampah plastik. Sampah di Kota Tangerang itu 30 persennya plastik atau sekitar 300 ton per hari dari total 1000 ton sampah yang kita angkut. Sisanya sampah oranik dan non-organik lain," kata Kepala DKP Kota Tangerang Ivan Yudianto, Senin (11/1/2016).

Ivan menambahkan, kebijakan tersebut perlahan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Jika dikenakan harga, kata dia, setidaknya masyarakat akan membawa sendiri kantong dari rumah.

"Sekarang ini masih disediakan kantong kardus kalau tidak mau pakai plastik. Tapi masyarakat belum beralih," katanya.

Meski demikian, pihaknya masih perlu membahas kebijakan tersebut dengan OPD dan ritel di Kota Tangerang. Selain itu, kata dia, jangan sampai harga kantong plastik yang dikenakan juga terlalu mahal sehingga diprotes masyarakat.

"Kan banyak ritel di sini, jadi harus dibahas dulu, harganya berapa," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015.

Dalam surat edaran tersebut, menteri meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah untuk mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik. Salah satunya dengan menerapkan kantong plastik berbayar.

Sejumlah kota akan menerapkan kebijakan tersebut adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar, Ambon dan Papua.