TangerangNews.com

Sebar Guyonan Soal Bom, Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Sanksi Pidana

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Januari 2016 | 18:02 | Dibaca : 3546


Anwar Plt Kepala Desa Lamoru, Kecamatan Matauso, Sulawesi Tenggara. Dia bercanda telah membawa bom pada Sabtu, 26 Desember 2015. (Dira Derby / Tangerangnews)


TANGERANG-Otoritas Bandara (Otban) Soekarno-Hatta menegaskan dapat memberikan sanki pidana bagi masyarakat yang menjadikan isu keberadaan bom sebagai guyonan. Saat ini, Otban Soekarno Hatta gencar melakukan sosialisasi kepada para penumpang pesawat dan masyarakat agar tidak menjadikan isu bom sebagai guyonan.

Pasalnya, candaan tersebut bukan hanya membuat takut para penumpang lain, tapi juga berdampak pada jadwal penerbangan.

"Hal Itu sama sekali tidak lucu, malah meresahkan dan membuat khawatir penumpang lain. Bisa jadi karena ulahnya itu mengganggu jadwal penerbangan, ketika ditahan untuk diinterogasi juga akan merugikan si oknum penumpang, karena dia ketinggalan pesawatnya," kata Humas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Syukur, (20/1/2016).

Untuk itulah, agar kejadian tersebut tidak terulang, apalagi pasca-bom Sarinah, Otban lebih gencar lagi mensosialisasikan larangan candaan membawa bom. Sosialisasi tersebut sudah disampaikan di layar televisi yang tersambung di seluruh bagian ruang tunggu di berbagai terminal.

"Ada pula kami buat di pamflet atau flayer. Para oknum itu mungkin tidak sempat baca aturan dan ancaman hukuman yang bisa menjerat," kata Syukur.

Dijelakannya pihak yang bercanda membawa bom akan dijerat UU No 1/2009 Tentang Penerbangan pada Pasal 437, dalam pasal tersebut tertuang bagi para penumpang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang lain, maka diancam kurungan penjara maksimal 1 tahun. #Plt Kades Sebut Ada Bom, Bandara Soekarno-Hatta Geger

Sementara itu, Direktur Operasi Garuda Indonesia Novianto Herupratomo juga mengaku beberapa kali kerap mendapati calon penumpang yang melakukan candaan soal bom.

Menurutnya, hal itu selain merugikan orang lain menyebabkan delay pesawat lantaran harus diperiksa ulang, tapi juga merugikan pelaku itu sendiri.

"Pelaku bisa diturunkan atau dijerat sanki pidana. Meski itu hanya candaan, tapi kami menanganinya dengan serius," tegasnya.

Terkait jumlah kasus candaan bom yang dialami Garuda Indonesia, Novianto enggan menyebutkan jumlahnya.

Namun, pihaknya sering menangani sendiri kasus seperti itu.

"Kasus sepeti ini, jika dilihat pemahaman secara nasional, masyarakat kita belum dewasa. Ini menjadi citra yang kurang baik, seolah-olah banyak ancaman bom di penerbangan Indonesia. Bagusnya pelaku diproses hukum biar jadi pelajaran," tukasnya.#Plt Kades Sebut Ada Bom, Bandara Soekarno-Hatta Geger