TangerangNews.com

MK Tolak Gugatan Kubu Lawan, Benyamin Davnie : Terima Kasih Semua..

Denny Bagus Irawan, Dena Perdana | Kamis, 21 Januari 2016 | 19:47 | Dibaca : 1628


Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dengan nomor urut 3 (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG SELATAN- Calon wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Benyamin Davnie, turut hadir dalam sidang putusan sela perselisihan hasil pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016) sore.

Adapun hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan Ikhsan Modjo dan Arsid atas kemenangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin.

Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra adalah calon wali kota nomor urut satu, sedangkan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri merupakan calon wali kota nomor urut dua.

Kedua calon itu menggugat ketetapan KPUD dan Panwaskada Tangsel terkait hasil pilkada Tangsel, 2015 lalu.

Dengan ditolaknya gugatan Ikhsan dan Arsid, Airin dan Benyamin dipastikan akan kembali memimpin Tangerang Selatan sebagai wali kota dan wakil wali kota selama satu periode.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami. Kami masih menunggu penetapan oleh KPUD Tangsel," kata Benyamin.

Secara terpisah, kuasa hukum KPUD Tangsel Mustolih Siradj memastikan pihak KPUD akan segera menetapkan pasangan calon wali kota terpilih sesuai prosedur yang berlaku.

“Telah sesuai dengan putusan MK,” katanya.