TANGERANG- Densus 88/AntiTeror bersama dengan Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bekerja sama menyelidiki dari mana asal sembilan senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
"Sembilan senjata api itu punya lapas. Kami sudah kerja sama dengan Densus 88 untuk mendalaminya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Kemenkum HAM Enny Purwaningsih, Selasa (26/1/2016).
Kerja sama untuk mengusut dari mana asal sembilan senjata api itu sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Kini, pihak Kanwil Banten masih menunggu kabar terbaru dari Densus 88.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap 18 orang pascateror di Sarinah, 14 Januari 2016 lalu. Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di Sarinah.
Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom Sarinah. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api. Senjata api itu hendak digunakan untuk 'amaliyah' (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror).
Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup. Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS. Sedangkan grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B.
Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.