TangerangNews.com

10 Polsek di Kabupaten Tangerang Masuk Polda Banten

Denny Bagus Irawan | Selasa, 26 Januari 2016 | 19:08 | Dibaca : 20668


Kapolda Banten Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. (antara / asep fathulrahman)


 

TANGERANG-Sebanyak 10 polsek di Polres Tangerang Kabupaten beralih wilayah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten. Hal itu sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri, 10 Polsek itu yakni Polsek Balaraja, Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa, Polsek Cisoka, Polsek Mauk, Polsek Rajeg, Polsek Kresek, Polsek Kronjo, Polsek Pasar Kemis, dan Polsek Panongan.

Dengan adanya pemindahan ini, Polda Banten saat ini membawahi 95 Polsek dan lima Polres. "Informasi yang kami terima begitu sudah ditandatangan Kapolri, tapi suratnya belum dikirim," ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Menurut mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri itu, pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan Mabes Polri dimana didasarkan pertimbangan sisi geografis sehingga lebih efektif dalam proses pengurusan administrasinya.

"Dari geografis dilihat akan lebih efektif apabila digabungkan dengan polres yang dekat. Efektivitas dan wilayah perbantuan dari Polsek kepada Polres kota atau kabupaten," jelas Rafli.

Jenderal bintang satu itu menampik bila bertambahnya 10 polsek ke wilayah Polda Banten itu akan menambah beban pekerjaan bagi Polda Banten.

Menurut Boy hal ini karena setiap Polsek sudah memiliki koordinasi dengan baik, sudah memiliki kantor, sumber daya manusia, serta keuangan sendiri.

Boy juga menyambut baik proses pemindahan ini karena instansi hukum lain seperti pengadilan serta kejaksaan sudah berpindah ke wilayah hukum Banten.

"Tidak perlu dikhawatirkan, sekarang ini ada semangat persatuan Banten karena pengadilan sudah, kejaksaan sudah, pihak kepolisian menyesuaikan, aparat penegak hukum lain jadi satu kesatuan," pungkas Boy.