TANGERANGNEWS- Denda Rp 1 juta bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikeluhkan masyarakat terlalu besar. Namun sesungguhnya denda itu lebih kecil dibandingkan denda sebelumnya yang mencapai Rp 6 juta. "Coba bandingkan dengan saksi denda yang tertuang dalam UU terdahulu (UU No 14/1992). Sanki denda bisa mencapai jutaan rupiah," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kriono, Kamis (28/10/2009). Sanksi denda Rp 1 juta bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. UU ini merupakan UU pengganti UU lalu lintas sebelumnya yakni UU No 14 tahun 1992. UU baru ini disahkan pada 22 Juni 2009 lalu. Polisi masih melakukan sosialisasi hingga Desember tahun ini. Soal sanksi denda tercantum dalam pasal 281 UU No 22/2009 Pasal 281. Pasal itu berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sementara aturan sebelumnya dalam pasal 59 ayat 2 UU No 14/1992 berbunyi, apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6 juta. "Jauh lebih tinggi bukan? Tapi itu juga kan denda maksimal. Besarnya nanti tergantung keputusan hakim di sidang. Tergantung dia mau mengenakan denda berapa pun," ungkap Condro. Menurut Condro, ketakutan masyarakat akan sanksi denda itu muncul karena masyarakat ingin melanggar peraturan berlalu lintas. "Denda sebesar apapun, kalau kita tidak ingin melanggar dan patuh hukum, pasti tidak akan takut," paparnya. (dtk)