TangerangNews.com

Aturan Seragam PNS Ganti, Kota Tangerang Tunggu Terima SK

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Februari 2016 | 17:52 | Dibaca : 18621


BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. (sumber : www.kemendagri.go.id / TangerangNews)


TANGERANG-Senin (8/2/2016) depan, pakaian dinas PNS di Indonesia akan berubah. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) No 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin–Selasa pakaian dinas warna krem. Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Sementara itu, pegawai yang tidak menurut akan diberi sanksi seusai UU no 23/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya kebijakan tentang perubahan pakaian dinas. Namun untuk menindaklanjutinya, Pemkot Tangerang masih menunggu menerima Surat Keputusan (SK).

“Kita belum terima SK-nya. Jadi mungkin masih pakai seragam lama,” katanya, Jumat (5/2/2016).

Wahyudi menyebutkan, untuk seragam pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang saat ini di antaranya Senin-Rabu pakaian dinas harian cokelat, Kamis baju batik, dan Jumat baju koko.