TangerangNews.com

6 Panti Pijat Esek-esek di Alam Sutera Ditutup Satpol PP Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Februari 2016 | 17:20 | Dibaca : 48910


Petugas Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menutup enam lokasi spa dan panti pijat di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (23/2/2016) siang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews.com)


TANGERANG-Petugas Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menutup enam lokasi spa dan panti pijat di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (23/2/2016) siang.

Penyegelan tersebut diketahui setelah sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang telah menyelidiki lebih dulu praktek panti pijat tersebut yang diketahui digunakan untuk kegiatan esek-esek. Selain itu setelah dilakukan pengecekan, Satpol PP tak mendapati adanya izin.

Tampak ratusan petugas ikut terlibat dalam penutupan panti pijat tersebut, seperti Satpol PP, Polri dan TNI, melakukan penyegelan dengan menggembok pintu masuk ruko menggunakan rantai besi dan menempel stiker segel.

Adapun keenam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan  Scorpion Massage.

“Kami terpaksa melakukan penutupan karena mereka melanggar Perda No.6/2011, enam panti pijat kami tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana..

Baca Juga : Sembunyi Dibalik Pintu, Enam Pemijat Tanpa Pakaian di Alam Sutera Panik

Menurut Mumung, penyegelan ini bersifat permanen, sehingga tidak boleh beroperasi lagi.

Jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilahkan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang.

"Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang," tukasnya.