TangerangNews.com

Hebat, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Bandung

EYD | Rabu, 2 Maret 2016 | 07:34 | Dibaca : 2718


Polisi Bandung temukan barang bukti sejumlah kondom dan bra, serta dua mucikari prostitusi online (istimewa / tangerangnews)


TANGERANG – Pemerintah melalui pihak kepolisian gencar melakukan penertiban tindak asusila. Buktinya, sejumlah barang bukti disita polisi terkait kasus prostitusi online dari kamar salah satu apartemen di Kota Bandung. Polisi mengamankan dua mucikari dan lima perempuan muda pekerja seks komersial (PSK) ke Mapolsek Arcamanik.

"Barang bukti itu antara lain 11 dus kondom salah satu merek, dua bra perempuan, dua celana dalam dan delapan bingkai foto PSK," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Asep Saepudin di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten Kulon, Rabu (2/3/2016).

Selain itu, sambung Asep, pihaknya juga menyita barang bukti 12 unit telepon genggam berbagai merek, tujuh dompet, enam tas, tisu, dua buku tabungan, dan uang Rp 1,7 juta. Apartemen yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, itu digerebek personel Unitreskrim Polsek Arcamanik pada Selasa kemarin (1/3), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Seluruh barang bukti itu ditemukan di dua kamar berbeda di lantai sepuluh apartemen," kata Asep sambil menambahkan dua kamar itu masing-masing nomor 7 dan nomor 30.

Sementara itu, menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, tarif para PSK ini sekali kencan sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Usia mereka berkisar 18 tahun hingga 20 tahun.