TangerangNews.com

Tembak Menembak Warnai Penangkapan Bandar Sabu Nusakambangan

Denny Bagus Irawan | Kamis, 10 Maret 2016 | 15:36 | Dibaca : 6167


Keenam tersangka yang ditangkap petugas Bea dan Cukai. Mereka adalah jaringan Lapas Nusakambangan. (Dira Derby / TangerangNews.com)


 

TANGERANG-Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari untuk jaringan Lapas Nusakambangan.  Sabu dengan berat 1.830 gram itu dibawa oleh tersangka jaringan WN India berinisial CD.

 Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, para tersangka adalah orang lama di Lapas Nusakambangan yang memiliki jaringan luar negeri.

“Bahkan diantara pelaku merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,”terang Erwin, Kamis (10/3).

Berawal dari CD yang ditangkap di Terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (13/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan x-ray atas barang bawaan tersangka, petugas Bea Cukai mencurigai isi tas tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam,  kami mendapati 25 bungkus plastik berisi narkotika yang disembunyikan dalam gulungan pita warna warni dari kertas carbone agar tidak terdeteksi x-ray,” tuturnya.

Kemudian petugas Bea dan Cukai menyerahkan pengembangan kepada Unit Direktorat IV Narkoba Mabes Polri. Dari hasil  hasil interogasi, CD mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada WN Indonesia berinisial SS.

“Tersangka CD berencana bertemu dengan SS di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta,” kata AKBP Venny Yulius, Kanit III Subdit 4 Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.

Bersama dengan petugas Bea dan Cukai, kata Venny, pihaknya mendapati suara yang mirip dengan suara tembakan saat CD menuju ke tempat pertemuan dengan SS.

“SS ternyata saat akan dibekuk telah meninggalkan CD, dia melarikan diri,“ jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SS berhasil ditangkap di Ciamis pada Sabtu (19/2). Hasil pemeriksaan terhadap SS diketahui bahwa barang haram tersebut akan diserahkan SC dan RT.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, didapati bahwa pengiriman sabu itu dikendalikan narapidana di Lapas Nusakambangan dengan inisial TS dan JK. Kemudian TS dan JK yang berada di dalam Lapas juga diamankan.  

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undangn-ungdan 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tuntasnya.