TANGERANGNEWS.COM-Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, kemarin. Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kota Tangerang, Tihadi mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut dikarenakan menggangu pengguna jalan dan arus lalu lintas. "Selain itu, penertiban juga untuk menegakkan Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2000 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan," kata Tihadi. Namun demikian,tidak ada perlawanan dari para PKL dalam penertiban kali ini. Para PKL itu sering melanggar peraturan, kata dia, dengan alasan penghidupan. "Alasan mereka adalah, masalah perut. Seharusnya, kalau mereka adalah warga Kota Tangerang, mereka harus menaati peraturan yang berlaku," ungkap Tihadi. Para pelaku yang terjaring dalam penertiban ini, tutur Tihadi, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. "Para pelanggar peraturan ini, akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelanggar tersebut," katanya.(den)