TangerangNews.com

Menkum HAM Datangi Lokasi Pembongkaran RPA Tanah Tinggi Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2016 | 19:04 | Dibaca : 3476


Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mendatangi lokasi sisa pembongkaran Rumah Potong Ayam (RPA) yang berada di lahan miilik Kemenkum HAM di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Se (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertarik mendatangi lokasi sisa pembongkaran Rumah Potong Ayam (RPA) yang berada di lahan miilik Kemenkum HAM di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (21/3/2016) sore.

 

Yasona mengatakan, untuk rencana ke depannya, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk membangun beberapa fasilitas di lahan tersebut. Namun pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan lahan dan menyesuaikan dengan perkembangan Tata Kota Tangerang.

 

“Nanti kita bicarakan dulu dengan Pemerintah Kota Tangerang. Selain itu kan harus dibersihkan dulu sisa-sisa puing bangunanya, itu memerlukan biaya besar dan kita belum anggarkan di tahun 2016,” jelasnya.

 

Yasona mengaku saat ini membutuhkan Lembaga Pemasyarakatan baru. Kemenkum HAM rencanaya akan memanfaatkan tanah seluas 150 hektare di Kendal, untuk membangun lapas Produktif. “Jadi di sana akan dibangun tempat pembinaan narapidana dan juga industri. Kita akan kerjasama dengan BUMN dan pihak swasta,” katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga berencana membangun Akademi Pemasyarakatan serta Akademi Imigrasi di kawasan Cinere. Hal itu untuk menambah kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang tersebut.

 

“Tapi mungkin di Tangerang beda, nanti kita lihat seperti apa pembangunan itu apakah sesuai dengan kemampuan anggaran kita,” paparnya.

 

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri yang ikut meninjau lokasi sisa pembongkaran Tanah Tinggi mengatakan pihaknya akan membicarakan penataan lahan seluas 28 hektare tersebut dengan Kemenkum HAM.

 

“Memang alternatifnya untuk Imigrasi dan Pusdiklat, tapi nanti penataan yang dilakukan Kemenkum HAM akan disesuaikan dengan penataan yang dilakukan Pemkot Tangerang,” jelasnya.