TANGERANG-Pasca dihentikannya pembangunan Gedung SDN 4 & 5 Sukasari Kota Tangerang oleh Menkumham karena masalah lahan, DPRD Kota Tangerang akan memanggil pihak eksekutif yang bertanggung jawab atas pembangunan sekolah tersebut.
"Ya kita akan instruksikan Komisi 1 dan 3 DPRD untuk klarifikasi Dinas Bangunan kaitan pembangunannya dan DPKAD terkait aset lahannya," kata Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, Rabu (23/3/2016).
Suparmi mengaku pihak DPRD tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari Kota Tangerang. Sehingga perli ditinjau dahulu sejauh mana prosedur izin pembangunan gedung sekolah itu di lahan milik Kemenkumham.
"Kita belum bisa bicara itu menyalahi aturan atau tidak. Kita akan klarifikasi dulu lalu mengkajinya. Karena kita tidak dilibatkan sama sekali, tahu-tahu gedungnya sudah jadi dan ternyata dihentikan Pak Menteri," kata Suparmi.