TANGERANG-Penetapan empat calon formatur DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke -V batal dilakukan pada Minggu (27/3/2016). Pasalnya, para peserta Musda menolak para calon formatur yang telah direkomendasikan oleh DPW PAN Banten. Akhirnya, Musda yang digelar untuk memilih ketua DPD baru tersebut berakhir deadlock.
Ketua Steering Committee (SC) Musda ke V DPD PAN Kota Tangerang Sjaifuddin mengatakan, Musda ini untuk menetapkan empat bakal calon formatur. Mereka dipilih dari hasil seleksi delapan orang yang mencalonkan diri sebelumnya.
“Dari delapan peserta, kita kirim ke DPW. Lalu di sana memutuskan empat orang yakni, Kholid Marhaban, Nur Ali, Abmansah, Ela Silfia. Kemudian rekomendasi DPW ini rencananya ditetapkan dalam Musda DPD,” katanya usai pelaksanaan Musda di Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun ternyata para peserta Musda menolak empat bakal calon formatur yang dipilih DPW. Alasan mereka, karena tidak ada penjelasan kenapa delapan empat peserta lain dicoret dan tidak melibatkan tim independen.
“Kalau para peserta berharap dari delapan yang mencalonkan diri ditetapkan semua, tapi diputuskan hanya empat. Mereka jadi mempertanyakan,” katanya.
Akhirnya, Sjaifuddin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang ini menutup Musda tanpa keputusan alias Deadlock. Menurutnya, Musda akan diselesaikan di tingkat Makhamah Partai di DPP dan DPW juga akan membahas di rapat harian.
“Mungkin ada negosiasi ulang, perbincangan lagi atau yang lain, tapi saya belum tahu. Saya sudah berkali-kali menyampaikan ke peserta, kemudian ada penjelasan juga dari DPW. Tapi peserta tetap menolak, lalu mau diapain,” tukasnya.
Semenyata Ketua Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPW PAN Banten Khaerul Ritonga menjelaskan, dalam Musda ini, para peserta mempertanyakan keabsahan verifikasi pada bakal calon formatur. Padahal menurutnya, pihaknya sudah membacakan SK DPW PAN Banten tentang penetapan empat calon dari bakal calon formatur yang sudah berdasarkan konstitusi hasil Rakernas PAN No 2 tahun 2015.
“Artinya DPW sudah menetapkan calon formatur sesuai persyaratan yang diverifikasi. Padahal ini sesuai konsitusi dan aturan main partai,” kata Ritonga yang juga anggota SC utusan DPW.
Lanjut Ritongam seharusnya kalau mereka menyadari kelanjutan dari pasal 19 AD/ART selain ayat 1, ada ayat 4 yang menyatakan jika kurang atau sama dengan 4 calon maka forum permusyawaratan bisa langsung menetapkan, bukan lagi minta persetujuan.
“Saya melihat ada pelangagaran karena itu sudah keputusan rakernas. Kok mereka malah buat aturan sendiri. Kalau mereka menolak keputusan DPW bagi kita ini sudah offside,” jelasnya.
Ritonga menambahkan, langkah selanjutnya karena Musda PAN Kota Tangerang ini berjalan deadlock, DPW PAN Banten akan mengambil alih karena kepengurusan yang sekarang sudah demisioner. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memutuskan langkah yang diambil dan dibahas dirapat harian DPW PAN Banten.