TANGERANG-Sepasang ABG kepergok menggugurkan janin hasil hubungan mereka di luar nikah. Mereka hendak membuangnya di sebuah selokan di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Jumat (15/4/2016) sore.
Pasangan tersebut adalah RD dan LA, yang sama-sama berusia 18 tahun. Kedua ABG yang putus sekolah ini merupakan pasangan kekasih yang berpacaran sejak awal Januari lalu.
RD, warga Kampung Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel, mengaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan LA sejak bulan pertama resmi berpacaran. "Itu atas dasar suka-sama suka," katanya.
Namun ternyata hasil hubungan itu menyebabkan LA hamil. Namun RD enggan bertanggung jawab karena belum siap berumah tangga. "Bagaimana mau menikah, nanti bingung mau kasih makan anak istri apaan," katanya.
Karena itu, RD menyuruh kekasihnya untuk menggugurkan kandungan yang berusia tiga bulan dengan menggunakan obat. "Dia bilang enggak mau menikahi saya, disuruh gugurkan kandungan dengan obat yang dia kasih," ujar LA, warga Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
Keduanya nekat menggugurkan kandungan LA. Lalu janinnya dibuang ke dalam selokan belakang rumah warga yang berdekatan dengan rumah LA. Tindakan tersebut ternyata diketahui warga. Keduanya pun dilaporkan ke Polsek Serpong. "Kami langsung mengamankan pasangan sejoli ini," ungkap Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan.
Kapolres mengatakan, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 77A UU No.35/2014 atas perubahan UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 194 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.