TangerangNews.com

Di Jepang, Usia 13 Tahun Remaja Boleh 'Bercinta'

FER | Minggu, 24 April 2016 | 21:10 | Dibaca : 14399


Ilustrasi Remaja Jepang (google / TangerangNews)


TANGERANG-Mungkin sudah banyak yang tahu, usia 18 tahun adalah usia legal seseorang boleh bercinta di Amerika Serikat. Lalu bagaimana dengan negara-negara lain?

Seperti dikutip dari laman Mirror, kebanyakan negara-negara Eropa, seperti Siprus, Finlandia, Georgia, Latvia, Lithuania, Belanda, Norwegia, Swiss dan Inggris, melegalkan seks pada usia 16 tahun. Ini dua tahun lebih tua dibanding Austria, Jerman, Portugal, dan Italia, di mana usia legal bercinta di sana adalah 14 tahun.

Peraturan ini sama seperti negara-negara Amerika Selatan, seperti Brazil, Peru, Paraguay, Ekuador, dan Kolombia yang menetapkan usia legal pada angka 14 tahun.

Sedangkan di beberapa negara seperti Chile usia minimum berhubungan seks adalah 14 tahun, tetapi ada pembatasan hukum terhadap aktivitas seksual sampai usia 18, dan seks homoseksual adalah ilegal sebelum usia itu.

Di tempat lain, Bahrain misalnya, pemerintahnya telah mengatur bahwa wanita 21 tahun berhak menikah walaupun tanpa persetujuan ayah mereka. Sedangkan di Arab Saudi, seks tanpa pernikahan adalah ilegal tetapi tidak ada undang-undang yang membatasi usia menikah.

Sementara itu, salah satu negara yang melegalkan seks dengan usia termuda adalah Jepang. Di negeri matahari terbit ini, penduduknya sudah legal berhubungan seks sejak berusia 13 tahun.

Sebelumnya, Spanyol memang mengizinkan remaja 13 tahun berhubungan seksual, tetapi baru-baru ini pemerintahnya sepakat untuk mengubah peraturan menjadi 16 tahun.

Tapi aturan di semua negara tadi masih kalah muda dengan Angola. Di negara Afrika ini, penduduknya sudah mendapat persetujuan untuk berhubungan seksual sejak usia 12 tahun, dengan kata lain, saat anak-anak itu masih duduk di bangku sekolah dasar.