TangerangNews.com

Hakim Tunda Sidang Bomber Mal Alam Sutera

Denny Bagus Irawan | Rabu, 27 April 2016 | 15:00 | Dibaca : 1398


Leopard pelaku bom Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala ,29, dendam dengan Alam Sutera karena dirinya merasa ditipu (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG-
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang kasus perdana bomber Mal Alam Sutera yang dilakoni oleh pelaku tunggal, Leopard Wisnu Komala.

 

Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira pada Rabu (27/4/2016) mengatakan, Sidang ditunda lantaran Leo tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Sidang ditunda hingga hari Rabu depan tanggal 4 Mei 2016, menunggu kuasa hukum terdakwa bisa hadir untuk mendengarkan dakwaan," kata Sudira seraya mengetuk palu tanda sidang diskors selama sepekan ke depan.

Leo datang ke PN Tangerang didampingi sejumlah personel Densus 88/AntiTeror. Dia baru hadir di pengadilan sekira pukul 13.45 WIB dan hanya menunggu sebentar di ruang tahanan lantai bawah sebelum dibawa ke ruang sidang.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya selalu pihak yang mengungkap kasus ini, menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88/AntiTeror dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga siap disidangkan pada hari ini. Kepada Majelis Hakim, Leo mengungkapkan, kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.