TANGERANGNEWS-Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bingung kasus lahan Babakan, di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tidak pernah muncul lagi di media massa. Padahal, dugaan kuat sejumlah tokoh dan pejabat kuat di Tangerang terlibat dalam “bancakan” tanah yang luasnya sekitar 5 hektare itu.
Ketua LSM Tangerang Goverment Wacht Dodi C Koto yang menghubungi tangerangnews mengatakan, kasus ini tiba-tiba mereda dan seakan terhenti. Padahal sebelumnya, sejumlah media massa lokal mengangkatnya dan menjadikan topik berita itu sebagai berita utama atau headline.
“Saya jadi bingung ada apa ini, apa media massa diintimidasi? Kalau iya tolong saya diberi informasi,” ujar Dodi, siang ini. Dodi menuturkan, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kepemilikan lahan tersebut diantaranya yakni Dafyar Eliyadi, Asmuni, Subhan (keduanya pejabat di Pemkot Tangerang) sedangkan seorang tokoh masyarakat adalah Rusman Umar.
“Tetapi setelah saya telisik, ternyata nama Rusman Umar memang memiliki hak. Karena dia memang penggarap di lahan itu dan memiliki surat garap,” jelas Dodi. Dodi mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono. Hasil dari pertemuan itu, ternyata Suyono menyambut baik dan tertarik dengan sertifikat yang terkumpul disatu orang.
“Jadi ternyata sertifikat itu ada dan dipegang oleh satu orang,” tegasnya. Diakuinya, sebenarnya kasus serupa pada 2002 ini pernah naik dipersidangan. Dalam sidang tersebut seorang kepala BPN diputuskan bersalah. “Dari rangkaian semua ini kami LSM meminta, segeralah kembalikan tanah itu kepada Negara,” ungkapnya. Diketahui sebelumnya, kasus ini ramai setelah adanya rencana pemindahan dua sekolah dasar Negeri Sukasari 4 dan 5, yang akan terkena gusur oleh pembangunan pusat perbelanjaan Tangerang City.
JAWABAN
Sebelumnya, Asda Satu Kota Tangerang Asmuni dan Asda Dua Dafyar Eliadi telah memberikan keterangan. Menurut Asmuni dirinya telah membuat sertifikat atas lahan itu dengan alasan tanah itu pada tahun 1995 tidak ada yang memiliki. "Saat itu saya adalah Lurah Sukasari, " ujar Asmuni pada 19 Oktober lalu.. Menurutnya, meski telah membuat sertifikat, hingga kini surat berharga itu belum sampai ketangannya.
Semua, kata dia, masih di Kantor Badan Pertanahan Nasional. "Dasar saya mendapat lahan itu, karena lahan itu lahan bebas, belum ada yang memiliki," katanya. Senada dengan itu, Dafyar Eliadi juga mengaku, selain dirinya banyak juga yang membuat sertifikat atas lahan itu. "Jangan saya saja dong, yang lain juga kan banyak yang dapat," ujarnya. Ditanya apa dasar dirinya mendapat tanah itu, dia mengaku tidak terlalu tahu alasannya. Namun, kata dia, hingga kini dirinya tak pernah melihat tanah itu. "Saya juga lupa berapa luasnya, karena hiang sertifikatnya," tandasnya. (dira)