TangerangNews.com

Sambil Bawa Anak, Buruh Wanita Tangerang Peringati Mayday

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Mei 2016 | 13:00 | Dibaca : 1523


Buruh di Tangerang memperingati Mayday dengan tertib. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)


 

 

TANGERANG-Puluhan buruh wanita yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) Tangerang menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday, Minggu (1/5/2016). Para wanita ini terlihat berdemo sambil membawa anak-anak mereka yang masih kecil.

 

Aksi dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Para buruh berkumpul di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Kemudian melakukan long march ke tugu Akhlakul Karimah di Jalan Veteran, Kota Tangerang.

 

Dalam aksi tersebut mereka juga sempat menggelar teaterikal dimana para buruh wanita ini kerap diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan, seperti dilarang ke toilet dan dilarang beribadah saat sedang bekerja.

 

Salah satu buruh Iin, mengatakan meski harus berdemo memperjuangkan haknya, dia tetap tak lepas dari tanggung jawab mengasuh anaknya yang berumur lima tahun.

 

Karena itu dia membawanya sambil berdemo. “Suami juga sedang kerja. Jadi enggak ada yang jaga. Kalau ditinggal nanti rewel, karena itu saya bawa,” katanya.

 

Apalagi semenjak dirinya di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon sejak empat tahun lalu, dirinya terus berjuang menggelar aksi agar haknya dibayar.

“Kalau punya biaya buat pengasuh, anak pasti saya tinggal di rumah,” tandasnya.

 

Ketua GBSI Kota Tangerang Kokom Komalawati mengatakan, aksi Mayday kali ini diantaranya memprotes keijakan paket ekonomi Jokowi dari jilid I-XI yang hanya berpihak kepada pemilik modal. Salah satunya terkait PP 78/2015 dimana upah buruh dibatasi kenaikannya hanya 11,5 persen.

 

“Kebijakan pemerintah pusat tersebut tentu berdampak pada daerah. Efek dari kebijkaan yang tidak pro buruh ini juga dirasakan di Kota Tangerang,” paparnya.

 

Karena itu pihaknya menuntut agar paket kebijakan ekonomi Jokowi I-XI yang menyengsarakan buruh agar dihapus. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah dengan mencabut PP 78/2015. Menolak kenaikan iuran BPJS serta berikan pelayanan bermutu dan layak.

“Hapus outsourcing dan sistem kerja kontrak jangka pendek,” tukas Kokom.