TangerangNews.com

Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Mei 2016 | 15:00 | Dibaca : 2737


Yanuar (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANGNews.com-Tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Sementara, untuk warung kaki lima,  ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi,  namun dengan aturan ketat.

 

Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Tangsel Yanuar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan Pemerintah Kota Tangsel mulai dua mulai dari dua hari jelang Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.

“Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup,” kata Yanuar kepada TangerangNews.com, Senin (3/5/2016).

 

 

Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan.

 “Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Untuk warung kaki lima ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun hanya boleh beroperasi dari pukul 12.00 siang dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 pagi. “Kita sudah sosialisasikan aturan ini melalui surat edaran,” katanya.

 

 

 

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal.

"Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.

 

Seperti diketahui, Kota Tangsel mayoritas memang didominasi usaha hiburan dan restoran atau kuliner. Untuk itu pemkot setempat diminta tegas dalam memelihara jalannya ibadah puasa dengan nyaman dan tenang.