TangerangNews.com

Industri Diwajibkan Memiliki Lahan Hijau Pada Tahun 2010

| Senin, 16 November 2009 | 18:53 | Dibaca : 100784


TANGERANGNEWS-Industri yang ada di Kota Tangerang diharuskan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Tahun 2010 nanti. Hal tersebut dimaksudkan untuk menetralisir polusi udara di Kota Tangerang.

Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, setiap perusahaan yang bergerak di bidang industri, diharuskan menyediakan lahan untuk dijadikan hutan industri. “Setiap industri harus mempunyai hutan industri. Sehingga tidak terjadi pencemaran udara,” ungkap Arief kepada wartawan, Senin (16/11).

Arief menjelaskan, untuk luas dari lahan RTH tersebut sebesar 30 persen. Sebab, dengan luas lahan tersebut RTH akan lebih maksimal. “RTH tersebut nantinya akan ditanami tumbuhan yang dapat menetralisir udara. Jadi semua indutri harus ditanami tumbuhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Rustiwi mengatakan, memang saat ini semua industri harus menyediakan RTH sesuai dengan kapasitasnya. Ia meyebutkan, di Kota Tangerang sendiri terdapat 600 industri yang berskala besar, namun untuk home industri mencapai 1000 perusahaan. “RTH dikhususkan bagi industri yang berskala besar. Intinya untuk dapat mengantisipasi pencemaran udara dari industri tersebut,” kata Rustiwi.

Saat ini, BPLH sedang mensosialisasikan RTH untuk semua industri yang ada di Kota Tangerang. ”Kami sedang melakukan sosialisasi disemua industri,” tegas wanita berjilbab tersebut.

Rustiwi menambahkan, sosialisasi ini dilakukan kepada industri-industri baru, agar mereka menyediakan RTH tersebut dan industri-industri yang sedang melakukan proses pembaharuan dokumen.

Proses sosialisasi ini memerlukan tahapan-tahapan, agar nantinya penyediaan RTH disetiap industri sesuai dengan yang diinginkan. ”Inilah yang sedang kami kerjakan. Pasalnya industri tersebut harus menyediakan lahan yakni 5 persen untuk RTH,” terangnya.

Lebih lanjut Rustiwi menerangkan, 5 persen sudah termasuk bagian dari RTH Kota Tangerang sebesar 30 persen. Hutan industri tersebut, nantinya akan ditanamai pohonan yang mempunyai daya yang produktif untuk menyerap polusi diantaranya ekolaptus dan bintaro. ”Lahan tersebut memang diperuntukan seperti hutan, namun hutan dalam industri tersebut,” pungkasnya.
Terkait dengan pembuatan taman yang fungsinya untuk memperindah tampilan dari sebuah industri. Rustiwi menjelaskan, memang pembuatan taman merupakan salah satu RTH. Tapi untuk daya serap polusi udara sangat kecil sekali. ”Makanya diperuntukan pohon-pohon besar yang dapat menyerap polusi udara,” jelasnya.(rangga/dira)