TANGERANGNews.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang sempat mendatangi lokasi gedung roboh pada Jumat (3/6/2016) pagi menyebut bahwa gedung roboh di Bintaro karena tidak berizin alias ilegal.
"Yang pasti yang dilakukan pemilik gedung tidak berizin atau ilegal, karena tidak meminta izin kepada kita. Padahal dalam perda membangun ataupun merobohkan harus mendapatkan persetujuan dari wali kota berdasarkan asistensi dari tim ahli bangunan," ujar Airin.
Airin menuturkan sejarah gedung tersebut, menurutnya dari sejarahnya sebelum adanya Kota Tangsel, memang gedung tersebut telah mendapat izin untuk mendidirikan perkantoran.
"Namun ada beberapa hal yang tidak bisa di selesaikan. Dan mereka tidak izin untuk merubuhkan melainkan izin untuk keluar masuk proyek," terangnya.
Menurut Airin, sejak kemarin pihaknya telah menggelar rapatk terkait peristiwa tersebut bersama dengan tim ahli gedung.
"Tim ahli gedung sudah kelapangan, lalu akan memanggil pemilik gedung, termasuk pihak pengembang untuk mengetahui penyebab kejadian kemarin dan kedepannya akan diapakan gedung ini," jelasnya.
Untuk diketahui, terakhir kali gedung dengan 21 lantai itu dibangun pada tahun 2000 oleh Jaya Property.
Bank Panin sebagai pemilik memutuskan tidak melanjutkan pembangunan gedung itu karena dinyatakan tidak lulus uji kelayakan dan ada bagian gedung yang miring, sehingga dinilai tidak aman untuk ditempati.
Pihak Polres Tangsel beserta jajarannya masih menutup jalan di depan gedung yang roboh hingga waktu yang belum ditentukan. Area di sekitar gedung pun diberi garis polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.