TangerangNews.com

4 Anggota Satpol PP Terancam 5 Tahun Penjara

| Selasa, 17 November 2009 | 20:01 | Dibaca : 33612


Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)



TANGERANGNEWS-Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus lalainya dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersial (PSK) bernama Fifih Ariayani , 42, kini terancam 5 tahun penjara. Keempat petugas Satpol PP itu  adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono.

Diketahui saat ini, mereka menjadi tahanan kota karena telah dijamin oleh Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. JPU Riyadi  dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang siang tadi  mengungkapkan bahwa para terdakwa terancam dakwaan primer dengan pasal 359 dan dakwaan sekunder pasal 304 jo pasal 306 dengan acaman maksimal  5 tahun penjara. Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas sehingga  menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

.Sementara ketika ketua majelis hakim Haran Tarigan meminta kepada kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ibadi, untuk mengajukan eksepsi, pihaknya menolak. Hakim pun memerintahkan JPU untuk mendatangkan saksi. Namun JPU mengaku belum mempersiapkan saksi karena mengira kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksespi. “Saksi belum disiapkan, karena saya mengira pada sidang hari ini kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (24/11) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat dikonfirmasi usai sidang, Pengacara M Ibadi mengaku tidak mengajukan eksespi untuk mempercepat persidangan. Sedangkan mengenai ketepatan pasal yang didakwakan kepada klienya, Ibadi menyatakan akan melihat dulu keterangan dari para saksi untuk menilainya. “Kita lihat dulu jalannya persidangan, keterangan saksi-saksi akan jadi dasar penilaian apakah dakwaan itu tepat atau tidak,” terangnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Fifih, warga Kampung Telagasari RT 01/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan PSK yang baru saja bebas dari tempat penampungan PSK di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dirinya tewas lantaran tenggelam setelah menyeburkan diri ke sungai Cisadane di Kota Tangerang karena takut terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP.(rangga/dira)