TangerangNews.com

Siang ini Prita Bakal Dituntut

| Rabu, 18 November 2009 | 05:57 | Dibaca : 2548


Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)




TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (18/11) siang ini.
 
JPU Riyadi mengatakan, surat tuntutan terhadap Prita telah siap. Namun ia enggan menerangkan isi tuntutan tersebut. “Saya sudah siapkan surat tuntutan. Tinggal mengisi lamanya masa hukuman terdakwa di surat tersebut. Jadi tunggu saja isinya di persidangan Rabu siang ini,” ucap Riyadi.
 
Kendati belum bisa menyebutkan isi tuntutan, Riyadi mengatakan tidak akan jauh dari dakwaan yang  dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Selain itu Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Kita wajib menjadikan dakwaan sebagai tuntutan,” ujarnya.  Riyadi menilai kalau tulisan di email Prita bukan sebuah keluhan. Itu, kata dia, terbukti dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan yang menyatakan kalau prita bersalah.
 
“Keluhan ituada tata caranya, lagipula kalau itu keluhan untuk apa disidangkan. Saya justru sulit untuk menyatakan Prita tidak terbukti bersalah,” tandasnya.(rangga/dira)