TANGERANGNews.com- Ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan Enno Parihah, RA Suharni menyampaikan, pihaknya sebelum memutus telah mempertimbangkan bantahan anak . Apakah bantahan tersebut beralasan, namun terdapat tidak mengakui pembelaan terdakwa Rahmat Alim.
"Selama diperiksa merasa dipaksa karenanya iya iya saja menurut apa kata Rahmat Arifin dan mengaku dipaksa penyidik. Padahal diperiksa secara waktu yang berbeda menurut saksi penyidik. Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan identik dengan jari anak apa yang terbukti," katanya.
Bahwa fakta tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keterangan saksi Imam Hapriyadi, bahwa tangan Alim terkena darah karena darah yang
muncrat.
"Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," katanya.
Majelis hakim tidak dapat menjatuhi hukuman mati, karena sistem peradilan pidana anak menyebutkan jika tindak pidana yang dilakukan anak seharusnya seumur hidup, tetapi untuk anak hanya paling lama 10 tahun. "Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," katanya.
Mengadili, kata Suharni menyatakan, Rahmat Alim terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
"Anak tidak menyesal. Meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujarnya.