TangerangNews.com

Purnawirawan Polisi Cabuli Siswi SD

| Rabu, 18 November 2009 | 17:36 | Dibaca : 3302


TANGERANGNEWS-Seorang pensiunan (purnawirawan) polisi, UM, 64, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran berusaha mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Siswi sekolah dasar itu sebut saja Bunga, 7, warga Blok R Perumahan Binong Permai, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 15 November lalu.
 
Kakek renta ini dipergoki sedang berusaha memeluk dan mencumbui Bunga oleh salah satu warga bernama  Ali di samping sekolah tempat Bunga belajar. Ali yang melihat UM berusaha memeluk dan mencium siswi yang masih duduk di kelas 2 SD itu, langsung meneriaki UM.

Seketika itu juga UM langsung menghentikan tindakannya dan berusaha meninggalkan Bunga, seolah tidak terjadi apa-apa. Meski begitu Ali tetap meneriaki pelaku agar tidak pergi. Warga sekitar yang melihat keributan antara Ali dan UM berdatangan. Setelah mengetahui apa yang terjadi, warga ramai-ramai memukuli UM.

Kapolsek Curug AKP Sutarlan membenarkan kejadian yang diindikasikan pencabulan yang dilakukan UM terhadap Bunga. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Curug untuk dimintai keterangan. 

Sutarlan mengatakan pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari RSU Tangerang untuk memastikan unsure pencabulan terhadap Bunga.. “Jika terbukti pelaku bakal dijerat pasal 81 dan 82  UU No.23 tahun 2002 tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata Sutarlan.(rangga/dira)