TangerangNews.com

Poris Plawad Seharusnya Rp100 Juta/Bulan Masuk PAD

| Rabu, 18 November 2009 | 18:34 | Dibaca : 29666


TANGERANGNEWS-Terminal Poris Plawad yang terletak di Jalan Benteng Beawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, belum berfungsi secara optimal sejak dioperasikan beberapa waktu lalu. Hal tersebut disebabkan karena angkutan umum enggan masuk ke terminal. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang sekitar Rp100 juta perbulan yang harusnya  didapat dari pengoperasian terminal itu hilang terbuang.
 
Padahal pada tahun 2003 lalu, setelah pelaksanaan sosialisasi penggunaan Terminal Poris, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran kepada pihak terkait Nomor 551.22/1825-Dishub/2003. Isinya, seluruh angkutan umum wajib untuk masuk ke terminal Poris Plawad. Apabila tidak diindahkan, dengan sendirinya angkutan umum akan ditilang dengan denda, menahan kendaraan hingga pencabutan izin trayek. Hanya saja, realisasi dari surat edaran yang ditandatangani oleh Wahidin Halim ini tidak maksimal.
 
Akibat itu, Ketua SPAU Tangerang, Syaiful Milah mengatakan Kota Tangerang kehilangan PAD yang harusnya didapat dari terminal Poris plawad sedikitnya Rp 100 juta/ bulan. Asumsinya jumlah angkutan umum dalam kota yang beroperasi di wilayah Tangerang mencapai 3000 unit. Sesuai dengan Perda retribusi terminal, angkutan umum dalam kota yang masuk ke terminal harus membayar Rp 200.  “Kalau satu unit mobil angkutan masuk lima kali sehari ke terminal. Berarti sudah Rp1000. Kalau dikalikan 30 hari dikali dengan 3.000 armada, itu belum termasuk bus AKAP,” papar Syaiful Milah.
 
Untuk itu pihaknya kata Syaiful meminta agar Dishub Kota Tangerang konsisten dalam merealisasikan edaran dari Walikota Tangerang. Termasuk didalamnya adalah penertiban terminal bayangan BUS AKAP. Karena salah satu alasan angkutan umum dalam kota tidak masuk ke terminal Poris Plawad akibat dari tidak adanya penumpang di dalam.
 
“Teori ada gula ada semut tidak terealisasi di terminal Poris. Harusnya bus AKAP diwajibkan masuk ke terminal. Dengan begitu, angkutan umum dalam kota juga akan masuk karena ada penumpang didalam terminal,” kata Syaiful.
 
Rencananya, SPAU pekan depan (23/11) akan melaksanakan hearing dengan DPRD Kota Tangerang. Salah satu yang jadi bahan pembahasan adalah penertiban loket-loket BUS AKAP yang didirikan di luar terminal Poris Plawad.
 
“Kami tidak melarang ada loket tiket BUS AKAP di luar Bus Poris Plawad. Tapi jangan menaikkan atau menurunkan penumpang. Jadi hanya sebatas menjual tiket. Mobilnya harus tetap di terminal Poris Plawad. Dengan begitu, angkutan umum dalam kota bisa mendapatkan sewa,” kata Syaiful sembari mengatakan ada dugaan permainan dari pihak Dishub terkait dengan tidak maksimalnya pelaksaan dari edaran yang dikeluarkan Wali Kota. (rangga/dira)