TANGERANGNews.com-Komplotan pelaku penyetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat penyetak dan upal pecahan Rp100 ribu senilai ratusan juta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang observasi melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan," katanya, Rabu (13/7/2016).
Mansuri jelaskan, saat didekati petugas seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata dari dalam tas tersangka, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp100 ribu.
Kepada petugas Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah dihari yang sama, petugas lansung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar tersangka lainnya.
"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.
Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna cream bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar, delapan buah alat sablon merk ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.
Kemudian juga ada empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp3,2 juta.
"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan mengedarkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.