TANGERANGNews.com-Ombusdman Republik Indonesia menyatakan telah merekomendasi penggusuran Kampung Dadap Baru, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya Ombusdman meminta Pemkab Tangerang dan warga Dadap melakukan diskusi terlebih dahulu guna mencapai titik temu.
"Sudah selesai rekomendasi kami, tinggal menunggu pleno dan penandatanganan oleh ketua," ujar Komisioner Ombusdman Alamsyah Saragih, Kamis (21/07/2016).
Ombusdman, kata dia, telah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Kampung Dadap Baru.
"Minggu depan akan dilakukan penyerahan rekomendasi ke para pihak di kantor Ombudsman,"katanya.
Isi rekomendasi tersebut menurutnya sama sama tidak menguntungkan kedua belah pihak.
"Artinya rekomendasi itu harus diterima kedua belah pihak tanpa merasa diuntungkan," tuturnya.
Alamsyah mengatakan, rekomendasi yang akan diberikan seputar tiga aspek yaitu terkait rencana penataan Dadap, seputar status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga Dadap ke depan.
Ombusdman, kata Alamsyah, terpaksa mengeluarkan rekomendasi ini karena dua kali mediasi digelar antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nelayan Kampung Baru Dadap tidak membuahkan kesepakatan.
"Rekomendasi dikeluarkan karena tidak ada kesepakatan yang didapat,"kata Alamsyah.
Seperti diketahui, Pemkab Tangerang berencana menggusur kawasan lokalisasi Dadap dan perkampungan nelayan menjadi kawasan yang modern dan religius. Disana akan dibangun Masjid Agung, Islamic Boarding School, Pusat Makanan Seafood, Rusunawa, Kampung Deret Nelayan dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Untuk melakukan penataan itu, Kabupaten Tangerang harus menggusur 400 lebih bangunan yang dihuni 1.600 jiwa. Warga direlokasi sementara dengan diungsikan di kontrakan kontrakan yang disewa pemerintah. Namun, warga Dadap menolak digusur dan memberikan perlawanan.