TangerangNews.com

Pilot Gadungan Gelapkan Mobil Anggota DPRD Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Agustus 2016 | 19:04 | Dibaca : 2543


Ilustrasi Penipuan. (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNews.com-Seorang anggota DPRD Kota Tangerang, Mulyadi tertipu MY yang mengaku sebagai pilot salah satu maskapai di Indonesia. Mobil sedan Toyota FT 86 pun berhasil dibawa kabur MY ke Jogja.

Aksi pilot gadungan tersebut bermula ketika pelaku ingin membeli mobil mewah milik Mulyadi. "Waktu itu kami sepakat transaksi di terminal 2 Bandara Soetta pada hari Kamis 4 Agustus 2016. Kami transaksi di Bandara karena MY mengaku sebagai pilot dan baru saja selesai tugas," kata Mulyadi, Rabu (10/8/2016).

Saat bertemu, MY pun tampak mengenakan seragam pilot, lengkap dengan atribut dan name tag identitasnya. Setelah itu, dengan alasan ingin test drive, MY langsung membawa mobil tersebut. Namun setelah di tunggu beberapa jam MY tidak kunjung kembali ke Bandara.

Saat itu, MY masih bisa dihubungi, keduanya pun janjian di Jalan Kisamaun Kota Tangerang. "Dia katanya cocok dengan mobilnya, dan mau membayar," kata Mulyadi.

Namun, setelah anggota dewan tersebut sampai di jalan yang dimaksud, MY belum sampai. Mulyadi pun coba menghubungi MY kembali melalui telepon genggamnya, sayangnya tidak bisa dihubungi.

"Nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saya langsung melapor ke Polres Bandara," katanya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, kurang dari 24 jam pihaknya berhasil menangkap tersangka MY. "Kami langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam tersangka MY berhasil kami tangkap di Sleman, Jawa Tengah," katanya.

Dan ternyata, bukan hanya Mulyadi yang menjadi korban pilot gadungan ini. Tersangka MY memang sudah sering melakukan penipuan dengan modus mengaku pilot.

"Tersangka pernah melakukan aksi tipunya di wilayah Sumatera dan Sulawesi. Bahkan nilainya sampai ratusan juta," kata Herry.

Tersangka MY diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat baju pilot dan id card dan sebuah mobil hasil tipuannya. Tersangka MY dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.