TangerangNews.com

Gila, ABG Idiot Diperkosa di Sekolah

| Selasa, 24 November 2009 | 17:29 | Dibaca : 60361


ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)



TANGERANGNEWS-Seorang anak baru gede (ABG) yang namanya disamarkan, yakni Sukma,15 tahun diperkosa seorang pria berinisial KN, 26 tahun yang merupakan keponakan penjaga sekolah sekaligus tukang sapu di sekolah tempat Sukma bersekolah.
 
Perbuatan warga yang tinggal di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu terkuak setelah teman Sukma mengadukan KN kepada salah seorang guru di SMU SLB Nusa Putra tempat sukma bersekolah.
 
Semua berawal ketika Sukma sedang duduk-duduk di pelataran sekolah yang sudah sepi. Kemudian KN membujuk Sukma seraya menariknya ke dalam kamar mandi hingga terjadi perbuatan asusila. Tanpa sepengetahuan KN, dua orang siswa yakni Budi dan Dicky melihatnya.
 
Setelah menyaksikan itu, kedua siswa itu langsung memberitahukan kejadian itu ke Muksaromah,36 seorang guru di SLB itu. Kemudian, guru tersebut lalu memanggil Kepala Sekolah Titin Nurbayah untuk menyaksikannya bersama-sama. Rupanya, perbuatan KN terhadap Sukma sudah selesai dilakukan. Titin pun akhirnya memanggil KN ke ruangannya bersamaan dengan Sukma. Kepada Titin Sukma mengaku dengan polosnya, kalau roknya telah diangkat lalu ditujukan cara Sukma dipaksa melakukan perbuatan terlarang itu.
 
Awalnya, KN tak mengaku. Namun, setelah didesak, keponakan dari penjaga sekolah itu pun mengakuinya. Dihadapan polisi KN mengaku, tersangsang dengan Sukma karena dia memiliki buah dada yang menggoda. “Dadanya montok pak,” katanya.
 
 
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka di jemput di sekolah tersebut setelah para guru selesai menginterogasinya. “Yang melaporkan guru,  didampingi kepala sekolah dan orangtuanya, kemudian KN sekarang masih kami mintai keterangannya serta kedua saksi yaitu Diki dan Budi. “ kata Budhi.
 
Budhi juga menambahkan dari hasil visum membuktikan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Sukma.“ Tersangka terancam melanggar Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,  “ tambah Budhi. (sahara/dira)